Pemilik Tambang Illegal Terbakar Diamankan Polsek Keluang
Pelaku yang diamankan (foto ist).--
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK, SH, melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, mengatakan, tersangka ditangkap dalam Kasus Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama dan atau barang siapa karena kesalahan (kealpaan) yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Selain itu pula, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 13 / X / 2024 / SPKT.UNITRESKRIM / POLSEK KELUANG / POLRES MUSI BANYUASIN / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 14 Oktober 2024.
Tersangka diamankan sehari pasca kejadian tidak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka mengakui bahwa sumur minyak illegal tersebut milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka diamankan ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Revo yang telah terbakar 1 (Satu) Pasang Katrol yang telah terbakar; 1 (Satu) Buah Tameng yang terbakar; 1 (Satu) unit mesin sedot yang telah terbakar, 1 (Satu) Set tiang steger yang telah terbakar dan 5 (lima) liter cairan yang diduga minyak mentah.
“Benar telah terjadi kebakaran sumur minyak illegal pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB di Lahan Kebun Kelapa Sawit milik PT. Hindoli Blok I 28 Dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba,” kata Yohan, kemarin Selasa 22 Oktober 2024.
Yohan Menerangkan bahwa penyebab terjadinya kebakaran disebabkan oleh mesin pompa sedot yang mengeluarkan percikan api sehingga terjadi kebakaran dan menyambar ke sumur minyak illegal tersebut dan tersangka dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah.
“Dalam menjalankan usaha tersebut tersangka tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah,” terang Yohan.
Maka, atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka Ke-7 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
Sebelumnya Polsek Keluang telah melakukan upaya preventif dengan melakukan himbauan agar pemilik sumur minyak ilegal melakukan bongkar mandiri dan telah membuat surat pernyataan bersedia melakukan bongkar mandiri sumur minyak ilegal miliknya.
“Pemilik pernah dihimbau oleh Polsek Keluang untuk melakukan bongkar mandiri dan membuat surat pernyataan untuk bongkar mandiri, namun sebelum di bongkar terjadi kebakaran,” pungkas Yohan Wiranata. (*)