Pekerja Perkebunan Sawit Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyabana menghadiri penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan (foto ist).--

KORANHARIANMUBA.COM, - Sebanyak 2.500 pekerja perkebunan sawit di OKU resmi menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.  

Simbolis penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan di Hotel Zuri Baturaja pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Acara ini dihadiri oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan OKU, Rizki, Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, serta pejabat dan perwakilan OPD terkait.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Sonny Alonsye menekankan bahwa jaminan sosial ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Ajak Seluruh Warga Wujudkan Pilkada Damai, ‘Kitek Berdulur Galek

BACA JUGA:Waduh, Kasus Ini yang Menjerat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dugaan Ada Barter Putusan dengan Uang Milia

Sesuai dengan UU No 40/2004 tentang SJSN yang kemudian ditindaklanjuti oleh UU No 24/2011 tentang BPJS. 

"BPJS dibagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dengan program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki program JKK, JKM, JHT, dan JP serta tambahan program JKP berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja," jelas Sonny.

Sonny juga menambahkan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh berbagai manfaat, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2019. 

Manfaat JKK berupa uang tunai atau perawatan medis sesuai kebutuhan saat terjadi kecelakaan kerja.

Sedangkan JKM memberikan uang tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris dan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak hingga lulus perguruan tinggi.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi dalam empat sektor: penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran. 

Di Kabupaten OKU, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 43.433 orang, termasuk pekerja penerima upah sebanyak 30.610, BPU 9.838, dan Jakon 2.985. 

Sementara itu, pekerja sektor penyelenggara negara, termasuk Pegawai Non-ASN, perangkat desa, GTK, dan petugas KPU dan Bawaslu, berjumlah 8.985 orang, serta 319 pekerja rentan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan