Keluarkan Surat Edaran, Larang Musik Remix di Pesta Hajatan

Polres OKI Imbau Larangan Musik Remix di Masyarakat, Pemkab OKI Dukung (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polres OKI mengimbau masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk tidak menggunakan musik remix pada acara hajatan dan sebagainya. 

Larangan musik remix di lingkungan masyarakat ini disampaikan oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, Sabtu 8 Juni 2024.

Diungkapkan Kapolres, larangan penggunaan musik remix di lingkungan masyarakat terutama di acara hajatan didukung juga oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Dimana ada surat edarannya langsung yang ditanda tangani oleh Pj Bupati OKI. 

"Larangan musik remix ini adalah dalam rangka upaya menjaga dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat sekitar," ujarnya. 

BACA JUGA:Luar Biasa, Putri Electric PLN Berpeluang Besar Lolos ke Final Four Proliga 2024

BACA JUGA:Wow! Palembang Bank Sumsel Babel Puncaki Klasemen, Selamat Lolos Final Four Proliga 2024

Dijelaskan, dengan adanya penggunaan musik remix hiburan orgen tunggal, yang mana salah satu penyebab terganggunya ketertiban. Karena musik remix di orgen tunggal dapat membuka peluang untuk narkoba dan Minuman Keras (Miras).

Termasuk juga dapat menyebabkan kematian, perjudian, dan perbuatan asusila. Sehingga jelas banyak negatifnya dan membahayakan. 

"Jadi kami mengimbau seluruh Kepala Desa di wilayah kerja masing-masing untuk menertibkan dan menghindari penggunaan musik remik," jelasnya. 

Sambungnya, khususnya dalam hajatan orgen tunggal di Desa masing-masing terutama yang dilaksanakan di Balai Desa. Apabila terjadi penggunaan musik remix tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pembubaran acara. 

BACA JUGA:Yasmine Ow Kembali Daftarkan Gugatan

BACA JUGA:Pemkab Muba Paparkan Strategi Global Gren Regency di UCLG ASPAC Exbu Meeting 2024

Termasuk juga dikenakan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mana ancaman dengan pidana denda.

Adapun surat edaran Pemkab OKI mengenai larangan musik remix telah diinformasikan kepada seluruh Camat se Kabupaten OKI. Tertuang dalam nomor : 509/D.PMD/III.1/2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan