Keluarkan Surat Edaran, Larang Musik Remix di Pesta Hajatan

Polres OKI Imbau Larangan Musik Remix di Masyarakat, Pemkab OKI Dukung (Foto Ist).--

Diberitakan sebelumnya, tewasnya Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada acara hajatan denga musik Remix, Rabu 15 Mei 2024 berbuntut panjang.

Pasca kejadian itu, membuat tuan rumah penyelenggara acara hajatan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum.

BACA JUGA:PJU Sertijab, Kapolrestabes Palembang: Segera Berikan Kontribusi Nyata

BACA JUGA:Prabumulih Gelar Pisah Sambut Kajari, Kapolres, dan Ketua PA 2024 

Pada persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 22 Mei 2024, terdakwa Nedi Suwiran alias Yan, dijatuhi hukuman oleh hakim tunggal Annisa SH dengan membayar denda sebesar Rp5 juta. 

Selain itu hakim juga mengatakan apabila denda yang dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 4 bulan penjara.

Terungkap di persidangan dari perkara itu, menetapkan barang bukti 1 buah baner dan 1 buah undangan dirampas untuk dimusnahkan. Dan membebankan kepada terdakwa dengan membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.

Terdakwa terbukti melanggar ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 510 Ayat 1 KUHP.

Peristiwa menyebabkan korban meninggal dunia, dimana terdakwa melaksanakan acara hajatan pada Selasa 14 Mei 2024. Pada acara hajatan pernikahan itu ada pesta orgen tunggal. 

Rupanya, terdakwa ini tidak mengajukan permohonan ijin keramaian ke pihak kepolisian yakni Polres atau Polsek. Dimana terdakwa ini menampilkan organ tunggal dengan musik Remix terungkap dalam fakta persidangan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan