Polres Ogan Ilir Hadirkan Tersangka Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Mengapung
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo saat menghadirkan tersangka (foto ist).--
OGAN ILIR, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polres Ogan Ilir akhirnya menghadirkan tersangka pembunuhan wanita, yang ditemukan mengapung di bawah jembatan pesona kawasan Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir.
Kepada polisi, tersangka Akmaludin, 51 tahun, warga Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir mengatakan, bahwa dirinya sakit hati dengan ucapan korban.
"Dia sering berkata kasar kepada saya," ujar tersangka dihadapan polisi dan awak media, Jumat, 23 Agustus 2024.
Kepada polisi, tersangka juga mengakui bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan korban bernama Ita Anggraini, 45 tahun. Dan hubungan tersebut telah terjalin sejak lama.
BACA JUGA:Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara BUMN – BUMD di KPK RI
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKI Ikuti Pelatihan Peningkatan Kehumasan
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengungkapkan, bahwa sebelum membunuh Ita Anggraini, tersangka dan korban terlibat cekcok mulut hingga berujung pembunuhan.
Pasangan sejoli ini sebelumnya berjalan-jalan berdua atau berpacaran ke kawasan Tanjung Senai, dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka.
"Sedangkan, motor korban disembunyikan di hutan dekat rumah tersangka di kawasan Desa Tanjung Seteko," katanya.
Tetiba di kawasan Tanjung Senai, keduanya terlibat cekcok. Dimana, korban menuduh tersangka memiliki hubungan baru dengan wanita lain.
BACA JUGA:Pertengahan Agustus 2024, Segini Harga Ayam Potong di Sanga Desa
BACA JUGA:Yes, Tyronne Bertekad Bantu Persib Kalahkan Arema FC
"Dari cekcok mulut ini, korban berkata kasar kepada tersangka hingga menyulut emosinya," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dengan lama 15 tahun penjara.