Sidang Lapagan, Pengadilan Negeri Kayuagung Sidang Lapangan, Sengketa Hutan Kota
Sengketa Hutan Kota PN Kayuagung Gelar Sidang Lapangan (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sengketa hutan kota di Kayuagung, dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.
Dimana hutan kota yang teletak di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Pasalnya hutan kota ini digugat.
“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan," kata Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung, Guntoro Eka Sekti.
Dikatakan, Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua, untuk sengketa hak atas sebagian tanah dalam kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi, SH.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Legalitas Produk dan Badan Usaha kepada Pelaku UMKM
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Pembeli Tanah Aset Yayasan Batanghari Sembilan
Dijelaskan Guntoro, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat.
Jadi, adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.
“Silahkan ditunjukkan batasan-batasannya, kalau ada gambar atau peta silahkan disampaikan kesempatan ini kita mau cek sama-sama,” jelas Guntoro.
Disampaikan Ketua Pengadilan, pada sidang kali ini para pihak menunjukkan batas objek yang menjadi sengketa sesuai klaim masing-masing.
Majelis hakim beserta para pihak melakukan pengecekan lahan dengan berkeliling untuk mengetahui kebenaran klaim kedua pihak.
Pada sidang lapangan ini, setelah mendengar penjelasan pihak penggugat dan tergugat tentang batas-batas tanah, majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Selasa 23 September 2024 mendatang dengan agenda mendengar saksi penggugat.
"Persidangan selanjutnya, dilaksanakan di PN Kayuagung, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat," ucap ketua.
Persuasif, Minta Semua Pihak Menahan Diri