Viral, Warga Binaan Pesta Remix Sudah Diberi Sanksi, Pencabutan Remisi dan Pembebasan Bersyaratnya

Jumat 15 Nov 2024 - 20:06 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

KORANHARIANMUBA.COM, - Viralnya video sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) diduga pesta narkoba diiringi musik remix dalam ruang tahanan, dibenarkan pihak Lapas Tanjung Raja.

Disebutnya perekam adalah oknum pegawai lapas yang bermasalah. Berulangkali direhabilitasi narkoba, dan sudah dimutasi.

"Itu video lama, mungkin sekitar akhir Agustus 2024. Waktu itu sempat naik ke sosmed (sosial media). Tapi sudah kami tindak lanjuti," akui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, saat dikonfirmasi, Kamis 13 November 2024.

Video berdurasi 16 detik itu direkam oknum petugas Lapas Tanjung Raja, Robby Adriansyah.

BACA JUGA:Ini Dia Perubahan Jadwal Resmi Diajukan Persib, Pertandingan Kontra Bali United

BACA JUGA:Timnas Basket Indonesia Bangkit dengan Gebuk Malaysia

Setelah kejadian itu, pihaknya langsung merazia ruang kamar tahanan tersebut.

Didapati 1 unit handphone (hp), charger, dan kabel-kabel yang berisiko dengan kelistrikan di blok hunian.

Selanjutnya hp milik WBP itu disita.

Dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). WBP yang terlibat, dimutasi.

"Itu warga binaan yang tersandung kasus narkoba. Sudah kami kasih sanksi pencabutan remisi dan pembebasan bersyaratnya," tegas Ade.

Padahal dua WBP yang terlibat yang jadi pelaku utama itu, sedang hitungan hari untuk bebas bersyarat. Karena ada kejadian tersebut, bebas bersyarat dan remisinya langsung dicabut.

“Sementara untuk WBP yang ikut serta, sudah diberi sanksi mutasi kamar dan internal,” tambahnya.

Mengenai dugaan masuknya dan pemakaian narkoba di ruang tahanan lapas, Ade mengklaim berdasar hasil BAP itu bukanlah narkoba.

"Itu bukan narkoba. Cuma kalaupun ada narkoba di lapas-lapas, bukan hanya di Tanjung Raja. Itu karena keterbatasan petugas kami di lapas," tukasnya.

Kategori :