Kapolres juga mengingatkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Pada 15 Juli 2024, seorang pelaku berinisial AM (47) berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres OKI.
AM ditangkap di Lorong Perkapuran, Kelurahan Perigi, pada 18 Juli 2024. Ia terbukti merampas motor korban dengan cara mencekik leher korban sebelum melarikan diri. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario tahun 2015.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)
Kategori :