KORANHARIANMUBA.COM - Sungai Lubuk Buah Batanghari Leko Diduga Tercemar Minyak Mentah, Dampak Aktifitas Ilegal Drilling di Pakrin.
Pencemaran Sungai akibat minyak mentah kembali terjadi di Kabupaten Muba.
Setelah sebelumnya terjadi di Sungai Dawas Kecamatan Sungai Lilin.
Kali ini menimpa sungai yang ada di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko.
BACA JUGA:Digunakan Tanpa Izin Foto nya Salah Satu Produsen Kosmetik
BACA JUGA:Lelang Lebak Lebung Desa Petaling Alami Peningkatan 15 Persen, Jaga Kelestarian Anak Sungai
Salah satu sungai utama di wilayah ini tercemar minyak mentah yang diduga berasal dari pengeboran ilegal, mengancam ekosistem dan kesehatan warga setempat.
Informasi awal menyebutkan bahwa sumber pencemaran berasal dari kegiatan illegal drilling di wilayah Pakrin, tepatnya di lahan yang dikenal sebagai "Lahan B".
“Aliran minyak ini berasal dari sumur meluing di wilayah Pakrin, Lahan Bambang,” ungkap salah seorang sumber.
Pencemaran ini menjadi kekhawatiran besar bagi masyarakat sekitar.
Limbah minyak mentah yang bercampur dengan air sungai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam flora dan fauna, serta mencemari sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 98 ayat (1) dan PP No. 22 Tahun 2021, tindakan pencemaran lingkungan seperti ini merupakan pelanggaran hukum serius.
Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, menegaskan bahwa masalah pengeboran minyak ilegal telah menjadi isu kronis di wilayah tersebut.
"Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh pihak kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk SKK Migas, Pertamina, dan Pemerintah Kabupaten Muba," ujarnya.
BACA JUGA:Macet Panjang Jalinsum, Akibat Truk Fuso Tidak Kuat Nanjak