Masih kata dia, untuk warga binaan yang tertangkap ini, pastinya akan menerapkan aturan lapas yang berlaku. Warga binaan yang kabur akan dicabut semua hak-haknya seperti remisi dan sebagainya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lima tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung melarikan diri pada Sabtu subuh, 21 Desember 2024 sekitar pukul 04.30 WIB.
Langkah persuasif juga dilakukan oleh pihak Lapas Kayuagung dengan mengharapkan pihak keluarga tahanan kabur agar bersikap kooperatif. Yakni agar menyerahkan diri. (*)
Kategori :