Beraksi di Rawas Ulu, Pria Pembawa 1 Kg Sabu Berhasil Ditangkap

Tersangka beserta barang bukti 1 kg Shabu-shabu (foto ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap seorang pria berinisial Yayan (43), warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,020 kilogram yang disimpan dalam kantong plastik.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di belakang sebuah rumah makan di Desa Simpang Nibung, Kecamatan Rawas Ulu.
Polisi menemukan barang bukti sabu yang terbungkus dalam kemasan teh China bertuliskan "Guanyinwang" warna emas, serta sebuah kantong plastik hitam dan telepon genggam merek Vivo milik tersangka.
BACA JUGA:Waduh?Tertipu Ratusan Juta, Modus Pinjam Uang Modal Usaha
BACA JUGA:Sah, 6 Februari 2025 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Dilantik di Istana Negara
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba AKP Marhan Saputra mengungkapkan bahwa Yayan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Muratara.
“Tersangka juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine,” ujarnya, Kamis 23 Januari 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pukul 19.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Muratara langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi bungkus teh China emas. Setelah dibuka di hadapan tersangka, di dalamnya ditemukan sabu dengan berat brutto 1,020 kilogram,” ungkap AKP Marhan Saputra.
Selain sabu, polisi juga menyita kantong plastik kemasan, kantong asoy hitam, dan telepon genggam milik tersangka. Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Yayan kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati menanti Yayan jika terbukti bersalah.