PALEMBANG - Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, sepertinya benar-benar serius mendalami materi penyidikan kasus dugaan korupsi mafia pajak terutama mengenai sejumlah aliran dana dalam kasus tersebut.
Terbukti, tidak hanya memanggil dan memeriksa nama dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, bahkan hingga memeriksa kerabat tersangka yakni Rangga Ferdi Ginyanar.
"Update terbaru, pada penyidikan kasus dugaan korupsi pajak pidsus Kejari Sumsel memeriksa R yang merupakan kerabat salah satu tersangka," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Adi Muliawan SH MH.
Dikonfirmasi Kamis 9 November 2023, Adi menerangkan pemeriksaan satu nama tersebut selain berkaitan dengan perkara yang menjerat tiga tersangka, juga untuk mengembangkan penyidikan perkara.
BACA JUGA:Dihadiahi Insentif Fiskal Rp 5,5 milliar
Kedepan, lanjut pihak Kejati Sumsel pada bidang Pidsus bakal terus kembali memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya, hingga terpenuhinya materi penyidikan perkara.
Sementara itu, menurut tim kuasa hukum tiga tersangka Ahmad Khalifah Rabbani SH MH dari Baraka Law Office Jakarta sangat mengapresiasi pihak Kejati Sumsel yang berani membongkar mafia pajak khususnya di Provinsi Sumsel.
"Apresiasi yang luar biasa kepada Kejati Sumsel, yang telah berani membongkar kasus terkait mafia-mafia pajak khususnya di Provinsi Sumsel," kata pria yang akrab disapa Ahmad ini kepada awak media.
Namun terkait dengan kliennya, lanjut Ahmad yang perlu diperhatikan oleh pihak pidsus Kejati Sumsel akan adanya unsur kehati-hatian dalam melakukan penyidikan.
BACA JUGA:Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-78
Karena menurut Ahmad, hal itu berkaitan dugaan korupsi berupa gratifikasi ataupun suap yang disangkakan terhadap ketiga kliennya itu.
"Dan nanti untuk pembuktiannya biarlah nanti urusan pihak pengadilan," tuturnya.
Tapi, yang paling penting menurut Ahmad adalah sudut pandang masalah hukum yang menjerat ketiga kliennya yang harus diketahui oleh masyarakat luas.
Sudut pandang yang perlu diperdebatkan lagi, yaitu ketiga kliennya ini saat itu merupakan ASN Pajak yang bekerja pada KKP yang berbeda-beda namun dianggap telah bekerjasama.
BACA JUGA:Saling Menghargai Satu Sama Lain