
KORANHARIANMUBA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Palembang kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Sebanyak 8,35 kilogram sabu dan 1.000 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari seorang tersangka yang merupakan residivis.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Faisal Manalu, mengungkapkan bahwa tersangka Satria, warga Kecamatan Gandus, kembali terjerat kasus yang sama setelah sebelumnya menjalani hukuman tiga tahun penjara.
"Tersangka ditangkap pada Senin 3 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah komplek perumahan di Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang," ujar Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers, Selasa 4 Maret 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,35 kg dan 1.000 butir ekstasi, yang disembunyikan dalam koper guna mengelabui petugas.
BACA JUGA:Pelajar di Palembang Diduga Ditembak OTK di Atas Jembatan Ogan Kertapati
BACA JUGA:Perahu Terbalik, Tiga Penumpang Hilang Tenggelam di Sungai Rawas
Penyelidikan mengungkap bahwa Satria merupakan bagian dari jaringan narkoba Malaysia. Bahkan, komunikasi antara bandar dan pelaku dilakukan menggunakan nomor luar negeri, untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Polisi juga telah mengidentifikasi pemasok utama dalam jaringan ini. Seorang pria berinisial T, warga Palembang, telah ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku utama masih dalam pengejaran. Kami telah mengantongi identitasnya dan akan terus melakukan pengembangan," tambah Kombes Pol Harryo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Jika barang bukti ini sempat beredar, diperkirakan dapat membahayakan hingga 2 juta jiwa. Karena itu, kami akan terus memberantas jaringan narkoba di Palembang," tegas Kapolrestabes.
Dalam keterangannya, Satria mengaku baru pertama kali menjadi kurir dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta per kilogram sabu yang berhasil diedarkan.
"Saya hanya disuruh mengantarkan, tidak tahu dari mana asal barang ini," dalihnya.
Ia juga mengklaim bahwa istrinya tidak mengetahui aktivitas ilegalnya. "Saya terpaksa melakukan ini karena butuh uang untuk menghidupi anak saya yang baru berusia sembilan bulan," ucapnya dengan nada lirih.
Meski demikian, polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas. "Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya," pungkas Kombes Pol Harryo.(*)