7 Jam Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Periksa Tiga Tersangka Wajib Pajak

Kamis 01 Feb 2024 - 21:58 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dalami materi penyidikan terkait aliran dana pajak, tiga tersangka wajib pajak saling memberikan kesaksian di hadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Ketiganya kembali dihadirkan guna dimintai keterangan, dalam rangkaian penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban pajak yang saat ini sedang diusut Kejati Sumsel.

Hal itu ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu 31 Januari 2024.

"Update perkara pajak, hari ini pidsus kembali memeriksa tiga orang tersangka dari pihak swasta," kata Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

BACA JUGA:Omset Penjualan Aneka Bahan Isian Es Tidak Terpengaruh Kondisi Cuaca

BACA JUGA:Cegah Fogging, Polsek Indralaya Lakukan Fogging di Area Kerja

Ketiganya, kata Vanny memberikan keterangan atau saling bersaksi, antara satu tersangka dengan tersangka lainnya untuk mendalami terkait aliran dana yang diberikan masing-masing tersangka.

Ketiga tersangka yakni bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah, diperiksa oleh tim penyidik selam kurang lebih 7 jam.

Selama 7 jam diperiksa, lanjut Vanny ketiga tersangka diajukan belasan pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Disinggung kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (tahap II), Vanny mengatakan masih dalam upaya melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Si Hijau Panjang yang Menyehatkan! Apa itu?

"Belum ada info, tapi jika nanti ada update terbarunya akan segera kami sampaikan," tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Yang mana enam tersangka itu, terdiri dari tiga tersangka oknum pegawai pajak bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari.

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

Kategori :