4. Dalam melaksanakan pengamanan pemungutan dan penghitungan suara di tps agar personel pengamanan tidak melakukan pencatatan hasil penghitungan suara;
5. Dalam menghadapi situasi kontijensi, agar personel pengamanan TPS segera melaporkan langsung kepada Kapolres/Tabes, kemudian kapolres/tabes berkoordinasi dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu kab/kota untuk melakukan mitigasi;
6. Apabila dalam menghadapi situasi terburuk masa tidak terkendali dan merusak/membakar surat suara, tindakan yang dilakukan agar mendokumentasikan kejadian sebagai petunjuk guna melakukan penegakan hukum, serta segera mengamankan para penyelenggara pemilu (seluruh anggota KPPS dan para saksi);
7. Personel pengamanan TPS agar betul-betul memahami buku saku yang telah diberikan sebagai pedoman dan petunjuk dalam pelaksanaan tugas pengamanan;
8. Personel pengamanan mengerti tingkat kerawanan di daerah ugasnya/TPS-nya, lakukan pengecekan di tiap-tiap TPS, jangan meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan pemilu selesai,
9. Hindari segala tindakan tidak terpuji karena dapat menurunkan citra institusi. saya tidak mengharapkan ada petugas pengamanan yang justru menjadi pemicu terjadinya konflik.
10. Laporkan setiap perkembangan situasi kepada Kasatgasres/Kapolres/Tabes masing-masing di mana saudara diperbantukan.
"Mari kita bersama-sama berdoa dan memohon ridho dari Allah Swt Tuhan yang maha kuasa, semoga seluruh rangkaian pelaksanaan pengamanan pemilu tahun 2024 di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan aman, baik dan lancar," tutupnya.(*)