Diketahui, dua dari tiga tersangka saat ini sejak ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Sementara, tersangka Hendri Zainuddin meski ditetapkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.
Ketiga tersangka dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. (fdl)
Kategori :