HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Banyuasin akan melakukan ekspose (paparan) di Kejaksaan Negeri Tinggi Sumsel terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023.
"Kamis (7/3) ini akan ekspose di Kejati," kata Kejari Banyuasin, Agus Widodo ketika ditemui usai kunjungan kerja kepala kejaksaan Negeri Sumatera Selatan, Yulianto, SH., MH, di kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kemarin Senin 04 Maret 2024.
Mengapa sampai harus ada ekspose di kejaksaan negeri Sumsel, karena menurut Agus Widodo kasus penanganan korupsi dikendalikan atau berkoordinasi dengan kejati Sumsel.
Tentunya dengan ekspose itu, akan dapat menentukan apakah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023 itu akan ditetapkan tersangka atau tidak.
BACA JUGA:Lahirkan Masyarakat Cerdas Informasi, Dinkominfo Muba Gencar Tingkatkan Prestasi
BACA JUGA:Permintaan Kurma Jelang Ramadan Alami Peningkatan
"Lihat saja Kamis nanti, " jelasnya didampingi Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH dan Hendy, SH kasi Pidsus.
Pastinya untuk kerugian negara sendiri untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023 telah keluar yaitu sebesar Rp 340 juta.
Tidak hanya kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023, Agus Widodo juga menambahkan bakal akan ada kasus lainnya.
"Pasti akan ada kasus lagi, selain kasus ini, " tukasnya.
Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Agus Widodo menjelaskan masalah Restoratif Justice, kinerja anggaran dan lain sebagainya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Pak kejati akan mengevaluasi, dari hasil kunjungan ini, " terangnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto juga bersilaturahmi dengan Pi Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, Wakapolres Banyuasin, Kepala Pengadilan Negeri Agama Pangkalan Balai dan Kepala Pengadilan Negeri Banyuasin.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuasin mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 - 2023. Dengan Nomor Print : 1867/L.9.19/Fd.1/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Bahkan Kejaksaan Negeri Banyuasin sendiri telah memeriksa bendahara setiap organisasi perangkat daerah dan pihaknya lainnya, untuk mengumpulkan data dan keterangan sejumlah saksi. (*)