HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Kepala Desa Muara Baru berinisial R telah diamankan oleh Satreskrim Polres Banyuasin atas kasus dugaan penyimpangan dana desa tahun 2021.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh R.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Banyuasin menemukan bukti adanya penyimpangan dana desa tahun 2021 yang dilakukan oleh R.
R kemudian diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:ASN Sumsel Hemat Waktu 1 Jam per Hari, Ini Aturan Jam Kerja Baru Selama Ramadan!
BACA JUGA:Ciptakan Kondisi Aman, Polres Muara Enim Gelar Razia Gabung Skala Besar
Berdasarkan informasi, R memang sempat melarikan diri ke Jawa, Bangka, dan daerah lainnya setelah mengetahui dirinya menjadi tersangka kasus penyimpangan dana desa.
Hal ini tentu saja menyulitkan Tim Tipikor Polres Banyuasin dalam melakukan pencarian terhadapnya.
Namun, Tim Tipikor Polres Banyuasin tidak tinggal diam.
Upaya pencarian terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di daerah-daerah yang diduga menjadi tempat persembunyian R.
BACA JUGA:Ini Jadwal Layanan Disdukcapil Selama Ramadan
BACA JUGA:Bulan Ramadan, Permintaan Sirup Alami Lonjakan, Sehari Bisa Puluhan
Selain itu, Tim Tipikor Polres Banyuasin juga telah menyebarkan informasi tentang R kepada masyarakat melalui media sosial dan media massa.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat membantu Tim Tipikor Polres Banyuasin dalam menemukan R dan membawanya ke hadapan hukum.
R akhirnya kembali ke Desa Muara Baru setelah beberapa bulan melarikan diri.