"Mereka yang menculik itu mau merampas tanah anggota saya dan melarang kami bersawah, padahal di tanah sendiri," kata dia.
Bahkan, sambung dia, aksi penculikan ini bukan kali pertama dan sudah sering melakukan intervensi kepada anggotanya.
"Yang jelas, kami sudah menggarap lahan itu sejak tahun 2006 dan memiliki surat pancung alas yang ditandatangani Kades saat itu. Sementara perusahaan itu baru masuk 2008 lalu dan HGU-nya batu terbit 2013," beber dua.
Bahkan perusahaan tersebut mengaku sudah membeli tanah milik korban.
"Tapi, waktu kami tanya dengan siapa mereka membeli, mereka malah tidak pernah dan tidak bisa menunjukkan siapa orangnya," tutupnya.
Laporan korban dengan nomor LP/B/742/XI/2023/SPKT/Polda Sumsel yang ditandatangani oleh Kepala Siaga III SPKT Polda Sumsel AKP Syaiful SH tertanggal Sabtu 4 November 2203. (*)