Dua hari kemudian pelaku Ri memberitahukan ke pelaku Ra. Lantas Ra mengajak korban jalan-jalan dan diajak ke dalam gubuk yang sama.
Juga di hari yang sama, pelaku Ip dan T melakukan aksi yang serupa dan berturut-turut dua hari berikutnya korban terus digilir lagi oleh KH, He, A dan T.
"Aksi bejat ini setelah korban melaporkannya ke Camat Sungsang. Dan pelaku Kh, Fa dan RI mengakui perbuatannya. Tapi janji ingin bertanggung jawab tak pernah dipenuhi. Pelaku berinisial Fa kenal dekat dengan Pak Camat," jelas Miftah didampingi tim kuasa hukum lainnya Prengki Adiatmo, SH.
Dan satu Minggu yang lalu, kasus ini sempat dilaporkan korban ke Polres Banyuasin namun ditolak karena tidak memenuhi unsur.
Miftah berharap agar laporan kliennya ini bisa ditindaklanjuti dan ke 8 pelaku tindak pemerkosaan bisa ditangkap dan bertanggungjawab.
Laporan korban sendiri tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/ 275/| /2024 SPKT POLDA 024/SPKTIPOLDA SUMATERA SELATAN tanggal 15 Maret 2024. (*)