"Salah satunya dengan menindak dan mengarahkan kendaraan besar ke kantong kantor parkir, rest area dan lapangan, area jembatan timbang di Kertapati dan Talang Kelapa, di lapangan parkir rumah makan di Jalan Lintas Timur dan Lintas Tengah, di terminal regional,” ujarnya.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Berikan Bingkisan Sembako dan THR untuk PHL
BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pedagang Baju Anak Raup Keuntungan
Hingga hari ini 237 unit truk besar dilakukan penindakan oleh jajaran lantas. Palembang 26 unit, Oku 10 unit, Oki 15 unit, Banyuasin 35 unit, Muba 45 unit, Okut 12 unit, Lahat 48 unit, Prabumulih 18 unit.
Lalu Lubuklinggau 23 unit, Muara 34 unit, Empatlawang 9 unit, Pali 3, Mura 13 unit, Muratara 2 unit, Ogan Ilir 32 unit, Pagaralam dan Okus 1 unit. Ini yang potensial menimbulkan kemacetan,” lanjutnya.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk mengurai kemacetan dan tidak menambah panjangnya antrian. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalulintas, bertoleransi dan tidak saling mendahului karena hal tersebut akan menambah kemacetan.
“Kami menghimbau kepada seluruh penguaaha angkutan barang agar mematuhi SKB Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik lebaran tahun 2024, mohon kerjasamanya untuk seluruh pihak,” tutupnya. (*)