HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Cuma modal Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja sudah bisa lakukan pendaftaran agar boleh beli gas elpiji 3 kg, penasaran gimana caranya? Cek caranya disini.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan akan menutup pendaftaran pembelian liquefied petroleum gas (LPG/elpiji) berat 3 kg yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 31 Mei 2024.
Sebelumnya, diketahui pemerintah memberikan tenggat waktu bagi masyarakat yang ingin mendaftar pembeli elpiji 3 kg sampai 31 Desember 2023.
Tapi ternyata rencana tersebut diundur karena jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg terbilang masih minim.
BACA JUGA:Sejak Awal Puasa Lalu Sudah Ada Tanda-Tanda Ruko Bakal Roboh
BACA JUGA:Ini Nih Ada Makanan Bermanfaat Bisa Meningkatkan Hormon
Tidak hanya itu bahkan Data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg saat ini senilai 31,5 juta.
Diketahui untuk target yang dipatok yakni 31 Januari (2024) tetapi dilihat dari data, sampai dengan 31 Desember 2023 itu ternyata masih statusnya yang Pak Dirjen (Dirjen Migas Tutuka Ariadji) sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar.
Nah untuk itu, diadakan perpanjangan pendaftaran sampai 31 Mei 2024,.
Melihat diperpanjangnya masa pendaftaran ini, lantas bagaimana cara mendaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg menggunakan KTP saja?
BACA JUGA:Mega Ajak Giovanna Milana Rasakan Panasnya Proliga 2024
BACA JUGA:Pasca Lebaran Idul Fitri, Pedagang Mainan Mulai Ramai Kembali di Sejumlah Acara Hajatan
Dikutip dari berbagai sumber berikut ini cara mendaftar pembeli elpiji 3 kg.
Nantinya masyarakat yang merasa masih membutuhkan elpiji 3 kg hanya membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto tempat usaha bagi konsumen kelompok usaha mikro atau UMKM yang kemudian nantinya langsung melakukan pendaftaran.
Nah untuk berkas-berkas tersebut nantinya kemudian dibawa ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan.