"Jika berbicara tentang SAMSAT yang hanya kita lakukan yakni sinergi yang harus kompak sehingga kerja kita optimal, untuk itu perlu sekali kita untuk terus meningkatkan kinerja di SAMSAT banyak, sekali yang bisa kita lakukan," kata Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2024 di Ballroom Hotel Arista Palembang, Kamis 22 Februari 2024.
BACA JUGA:Kocak, Saat Diamankan Jukir Liar Depan Indomaret Nangis
BACA JUGA:Wow Keren! Palembang Bank Sumsel Babel Permalukan Runner-Up Proliga 2023
Salah satu yang utama adalah peningkatan pelayanan yang jika baik akan menimbulkan kepercayaan kepada masyarakat dan mereka tidak sungkan untuk membayar pajak.
Rakor ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, Direktur Ops PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Hendriwan, Direktur Regident Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Yusri Yunus, Kasubdit Keuangan Pusat dan Daerah Wilayah II Azwirman, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Wilayah II Rizki Widiasmoro, Direktur Lalu Lintas kepolisian Daerah Sumsel Kombes Pol M. Pratama dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel Mulkan.
Terkait peningkatan pelayanan, Agus Fatoni juga meminta para pejabat SAMSAT lebih memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni sehingga kinerjanya dapat berjalan maksimal dengan beberapa upaya seperti kebijakan juga perlu diperbaiki.
"Berikutnya SDM yang perlu kita tingkatkan, SDM berkualitas perlu kita miliki yang paham tugasnya, berkompetensi dan berintegitas. Maka di jajaran SAMSAT jika itu terlalu lama atau kompensinya kurang tepat diganti, karena ada orang yang hebat tapi posisi jabatannya kurang tepat nah ini harus kita perhatikan," jelasnya.
Kebijakan adalah landasan dalam bekerja, maka dari itu peningkatan pelayanan juga bisa dilakukan dengan memperbaiki kebijakan seperti Polri, Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja dan kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Kota. Oleh karena itu, kebijakan anggaran juga tidak kalah penting.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah membuat kebijakan terkait Pemanfaatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk operasional Samsat seperti yang masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RU nomor 15 tahun 2023 tentang Pediman Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. (*)