Tak Indahkan Himbauan, Kendaraan Angkutan Muatan Berat Masih Lintasi Jalan Talang Siku – Keluang

PAPAN HIMBAUAN, Adanya Papan Himbauan Tersebut, Pihak Satlantas Polres Muba segera menindaklanjuti (Foto Dodi)--

KORANHARIANMUBA.COM - Dalam beberapa hari terakhir dipasang papan himbauan kendaraan muatan berat melintasi jalan Talang Siku - Keluang.

Himbauan tersebut terpasang tepat di simpang talang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin.

Dalam himbauan tertulis jika truk dan tangki muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton dilarang melintas dijalan Keluang Talang Siku.

Sesuai dengan Undang - Undang nomer 22 tahun 2009 peraturan pemerintah nomer 30 tahun 2021.

BACA JUGA:Ole Romeny Siap Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Dua Siswa MAN 1 Musi Banyuasin Mengukir Prestasi di IISTC 2024

"Baru kemarin papan himbaun ini dipasang oleh petugas dari Dishub Muba sepertinya," jelas Sur salah satu warga simpang talang Siku.

Sur mengaku himbauan itu belum ada efek nya sama sekali, karena masih banyak kendaraan tangki dan truk dengan muatan berat melintas.

"Belum ada efek nya, hingga saat ini masih banyak kendaraan tangki bermuatan dari arah Keluang yang melintas," tambahnya.

Pantauan di lapangan pun menguatkan omongan warga tersebut dimana terlihat memang kendaraan berat baik itu fuso ataupun tangki masih melintas.

Bahkan tangki yang melintas dari arah Keluang ini pun diduga kuat membawa minyak karena saat melintas diikuti dengan bau minyak cukup menyengat.

Heri warga Pinang Banjar lain mengungkapkan jika sekedar papan peringatan ini tidak akan banyak membuat efek.

"Wong saat ada portal saja masih saja ada mobil yang memaksa melintas apalagi sekedar papan himbauan ini," jelasnya.

Heri mengaku warga tinggal pasrah dan berdoa agar jalan keluang talang siku ini bisa bertahan lama.

Tag
Share