HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Masih ingat dengan pasangan suami istri (Pasutri), yang ditetapkan sebagai pelaku penipuan terhadap puluhan pengrajin emas di Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap.
Pasangan ini berhasil diringkus oleh petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur di Pasuruan, Jawa Timur.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK, MH, melalui Kanit 3 AKP Ardan Richard Lebo, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Kilang Pertamina Plaju
BACA JUGA:Ratu Dewa: Saya Masih Fokus Selesaikan Tugas Selaku Pj Walikota
"Betul, di Pasuruan Jawa Timur saat ini lagi dalam perjalanan," ungkapnya.
Aksi penipuan pasutri ini merugikan puluhan pengrajin emas yang tinggal di Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.
Kasus ini bermula saat korban menyetorkan uang puluhan juta ke toko untuk membeli bahan berupa emas guna dijadikan perhiasan.
Setelah uang disetor mencapai Rp 5 miliar, pasutri RS dan RZ tiba-tiba menghilang, dan toko mereka tutup sejak awal Februari 2024.
BACA JUGA:Jakarta BIN Menang dari Jakarta Electric PLN
BACA JUGA:Astaga, IRT Ini Akhiri Hidupnya dengan Memakai Sehelai Selendang Depan Teras Rumah
Pasangan ini berhasil melarikan diri dengan jumlah kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus penipuan ini menjadi sorotan masyarakat setempat karena melibatkan sejumlah pengerajin emas yang menjadi korban.
Mereka telah bekerja keras dan menyetorkan sejumlah uang yang cukup besar untuk membeli bahan emas