"Dalam laporan itu klien kami disebutkan telah memegang tangan, pipi hingga menyebutkan kata-kata sayang. Padahal semua itu tidaklah benar dan klien kami telah bersumpah akan hal itu. Termasuk juga telah memberikan klarifikasi ke Inspektorat kabupaten Muba," akunya.
BACA JUGA:Dukung Pemanfaatan Potensi Sektor Hulu Migas, Pj Bupati Harapkan Ini
BACA JUGA:Game Bukan Hanya Hiburan, Tapi Juga Bisa Menghasilkan Uang!
Titis berharap agar laporan kliennya ke SPKT Polda Sumsel dapat ditindaklanjuti dan segera memanggil Yn sebagai terlapor.
Sementara itu, Irwan yang juga turut hadir menegaskan tidak ada maksud apapun dirinya melaporkan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Sumsel ini melainkan untuk memulihkan nama baiknya.
"Nama baik serta harkat martabat saya di mata keluarga dan rekan-rekan kerja menjadi tercemar. Sementara saya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan tersebut," ucap Irwan dengan mata berkaca-kaca saat ditanya awak media, Rabu (22/5/2024).
Dikonfirmasi terkait laporan Irwan ini, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM mengaku saat laporan korban telah diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sumsel.
"Laporannya dikatakan ke Ditreskrimum, masih dalam tahap penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi ya," sebut Kombes Sunarto yang dikonfirmasi, Rabu 22 Mei 2024 siang. (*)