"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya.
BACA JUGA:Giliran Eks Sekda Kabupaten Musi Rawas Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel
BACA JUGA:Maraknya Kios Pedagang Dibongkar Maling Membuat Pedagang di Sekayu Resah
Dijelaskan Aida, pada UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian, pasal 124 menyatakan yaitu, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian pada UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada," tukasnya.
Sebelumnya, pasca ditutupnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan jalan di sekitar rel kereta api di beberapa titik di kota nanas, membuat keresahan bagi masyarakat yang sering menggunakan akses jalan melalui JPO dan melewati jalan di atas rel kereta api.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno mengaku belum tahu terkait penutupan JPO tersebut dan pihaknya juga tidak mendapatkan konfirmasi dari pihak PT KAI.
"Soal itu (penutupan JPO, red) nanti kita akan panggil pihak PT KAI. Dan kita meminta penjelasan apakah jika tidak ditutup masih mengganggu aktifitas kereta api atau seperti apa," sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya langsung memerintahkan Dinas Perhubungan untuk mengecek lokasi. (*)