MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pengadaan barang dan jasa merupakan tahapan yang sangat penting dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Untuk itu, perlu adanya pemahaman yang komprehensif dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
Oleh karena itu, Pemkab Muara Enim terus menerus memberikan pembekalan terhadap ASN-nya terutama yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Hal tersebut dikatakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Muara Enim H Hermin Eko Purwanto ST MT, saat membuka acara Kegiatan Sosialiasi Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Persiapan PBJ Pengendalian Kontrak dan Manajemen Resiko) Bagi Pengawai Negeri Sipil Lingkup Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin 27 November 2023.
BACA JUGA:Masa Kampanye Dimulai, ASN dan Non PNSD Netral
Menurut Eko, bahwa lahirnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah merupakan suatu reformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia.
Pengadaan barang dan jasa, bukan hanya suatu proses untuk mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim harus mengedepankan azas yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel sesuai dengan aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang dan jasa yang dimaksud, maka diperlukan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang professional.
"Oleh sebab itu, pada hari ini kita melaksanakan Sosialisasi Bimbingan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan tujuan pekerjaan dapat berjalan dengan baik, serta mengantisipasi permasalahan yang tidak diharapkan," ujarnya.
BACA JUGA:Jadi Pelopor Desa Anti Maladministrasi
Pengadaan Barang dan Jasa yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 ini, lanjut Eko, bertujuan untuk Menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, Meningkatkan peran pelaku usaha nasional, Mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang dan jasa hasil penelitian, Meningkatkan keikutsertaan industri kreatif, Mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha dan Meningkatkan pengadaan berkelanjutan.
Adapun salah satu program pemerintah yaitu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang merupakan salah satu peluang untuk meningkatkan pertumbuhan sektor industri pengolahan dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional.
Selain itu P3DN merupakan kebijakan negara untuk memanfaatkan anggaran yang diperoleh dari rakyat, dari pengelolaan sumber daya yang dikuasai negara untuk dikelola kembali dalam bentuk pemberdayaan sektor ekonomi riil, yaitu sektor industri.
BACA JUGA:Indonesia Kirim 4 Wakil, Pasangan Gideon/Fadillah Jadi Andalan