Naiknya kasus tersebut ketahap penyidikan dikarenakan sebelumnya telah dilakukan tahapan penyelidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Aduh! Lupakan Matikan Kompor di Dapur, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
BACA JUGA:Hore! Palembang Menjadi Kota Pertama Bisa Nikmati Jaringan 5G
Adapun nama kasus yang saat ini sedang ditangani penyidik pidsus yakni kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan LRT Sumsel.
Lebih detilnya, yaitu mengenai prasarana kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI TA 2016 sampai dengan 2020.
Jauh sebelumnya Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH sebelumnya mengungkapkan, mengklaim saat ini ada perkara yang sudah naik tahap penyidikan di Kejati Sumsel dengan kerugian negara Rp1,3 triliun.
"Untuk nama perkaranya belum dapat kami sampaikan, jadi tunggu saja tanggal mainnya,” tegas Kajati Sumsel saat itu.
BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Belakang Gedung DPRD Palembang Berhasil Dibekuk
BACA JUGA:LPG Langka! Disdag OKI Surati Pertamina Minta Tambah Kuota 20 Persen
Masih dikatakannya, jumlah kerugian negara Rp1,3 triliun tersebut diketahui berdasarkan analisa penghitungan kerugian negara.
"Selain itu kita juga menjalin kerjasama dengan BPK RI. Dari itulah diketahui jumlah kerugian negaranya berjumlah Rp 1,3 triliun,” pungkas Kajati Sumsel.
Sekedar informasi tambahan, LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.
Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring.
Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.
Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.
Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi.