HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kegembiraan saat ini tengah menyelimuti para Kepala Desa (Kades), yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Betapa tidak, para Kades di Kabupaten Ogan Ilir, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Menurut rencana, para Kades di Kabupaten Ogan Ilir, akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Ogan Ilir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir, Dicky Syailendra menyampaikan, bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan oleh Bupati Ogan Ilir dijadwalkan pada 1 Juli 2024.
BACA JUGA:Waduh, Peserta Ampera Tourism Run 2024 ini Sampai Finish Duluan, Tapi Tidak Dapat Medali
BACA JUGA:Ikan Belida Ternyata Masih Ada, Kini Statusnya Dilindungi Penuh
"Sudah dijadwalkan dan akan dilakukan pada 1 Juli 2024, besok," ujarnya, Minggu, 30 Juli 2024.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Undang-Undang Revisi Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Di mana pada Pasal 39 Undang Undang tersebut, jabatan Kades dari enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan dapat dipilih dua kali masa jabatan.
Seyogyanya, pelaksanaan penyerahan SK dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades, dilakukan pada 26 Juni 2024.
BACA JUGA:Ini Jumlah Temuan Ombudsman PPDB, Ada 'Jalur Tikus'
BACA JUGA:Lapas Narkotika Muara Beliti Semarakkan Hut Bhayangkara ke-78 dengan Jalan Sehat dan Senam Bersama
Namun, karena alasan teknis, penyelenggara kegiatan dalam hal ini DPMD Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diundur hingga 1 Juli 2024 mendatang.
Rencananya, dari 227 Kades di Ogan Ilir, sebanyak 222 orang diantaranya dikukuhkan perpanjangan masa jabatan.
"Dari 227 Kades di Ogan Ilir, hanya 222 Kades yang akan menerima SK perpanjangan masa jabatan. Hal itu dikarenakan, lima orang Kades berstatus Penjabat," paparnya.