Sah! 222 Kepala Desa di Ogan Ilir Menjabat 8 Tahun, Setelah Terima SK Perpanjangan

Minggu 30 Jun 2024 - 22:08 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

"Rincian biaya Rp 200.000 untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500.000 untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa," kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan. 

Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu.

Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul.

"Waktu itu konteksnya silaturahmi dan koordinasi. Kami kaget saat ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit," ungkap sumber tersebut.

Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.

Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.

"Tidak ada (dipungut biaya)," kata Angga dihubungi via WhatsApp.

Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah. 

"Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat," pungkasnya. (*)

Kategori :