HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya menyebut transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK, salah satunya mengenai aliran dana terkait Pemilu 2024.
KPK sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
BACA JUGA:Wow, Mengejutkan! Ada ASN Beli Chip untuk Game Hasilkan Uang Sebesar Setengah Miliar
BACA JUGA:Benarkah? Bayi Minum Kopi Bisa Mencegah Step, Ini Penjelasannya
“LHA PPATK terkait dengan aliran dana Pemilu 2024 saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan PPATK dalam konteks pendalaman atas transaksi-transaksi tersebut,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin 01 Juni 2024.
Dia menjelaskan dalam enam bulan terakhir, KPK telah menerima 39 LHA dari PPATK.
Dari jumlah itu, tujuh LHA diberikan atas inisiatif PPATK untuk didalami KPK, 15 LHA yang diberikan atas inisiatif PPATK untuk membantu penanganan kasus yang sedang dilakukan KPK, serta 17 LHA yang diberikan atas permintaan penyidik atau penyelidik KPK.
“KPK mengapresiasi kerja sama dan bantuan yang diberikan PPATK,” tutur Tessa.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Honorer Tendik Tidak Masuk Data BKN, Dipastikan Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024
BACA JUGA:Ingin Smartphone Flagship Harga Terjangkau? Samsung Galaxy S23 FE Bisa Jadi Pilihan!
Tessa mengatakan kerja sama KPK dengan PPATK telah berjalan baik. Kerja sama kedua lembaga tersebut diharapkan dapat tetap terjalin dengan baik.
“Kami berharap kerja sama ini bisa terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung pengungkapan perkara-perkara pencucian uang,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yudistiawan mengungkapkan pihaknya menemukan transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024 dengan nilai mencapai Rp80 triliun. Ivan memaparkan transaksi mencurigakan tersebut merupakan hasil analisis 108 produk intelijen keuangan yang melibatkan parpol, anggota parpol, calon legislatif, petahana, atau pejabat aktif.