MUARA BELITI, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Sumatera Selatan, kembali menerima tahanan baru dari pihak Kejaksaan Negeri dan Polres Musi Rawas.
Penerimaan tahanan baru ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam menjalankan tugasnya sebagai tempat pembinaan dan pemasyarakatan bagi narapidana narkotika.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi para narapidana, termasuk dalam hal pembinaan dan pemasyarakatan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Indra Gunawan memberikan pengarahan secara langsung kepada para WBP.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, Pastikan Tol Kapang Betung Akhir 2024 Rampung
BACA JUGA:Helikopter Jatuh di Pecatu Bali, Menjadi Sorotan Menhub RI
Tata Tertib, Hak, dan Kewajiban Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pengarahan bagi narapidana pindahan yang baru memasuki Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti merupakan langkah penting dalam proses pemasyarakatan.
Narapidana pindahan perlu memahami dengan jelas peraturan dan regulasi yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Pengarahan ini membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka, serta konsekuensi dari pelanggaran tatib.
Dengan memahami tatib, diharapkan para narapidana pindahan dapat berperilaku tertib, menjaga keamanan dan ketertiban Lapas, serta menciptakan lingkungan yang kondusif untuk proses pembinaan.
BACA JUGA:Sisa Bangunan Drainase di Jalan Merdeka Muba Dibiarkan Berantakan, Ganggu Pemandangan Kota Sekayu
BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Segera Dilantik, Ini Daftar Namanya
Dalam penyampaian, ada beberapa point yang menjadi hal penting, antara lain, pertama, Jaga persaudaraan antar sesama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas.
Lalu kedua, aktif dan turut serta dalam pembinaan yang disediakan Lapas Muara Beliti.
Ketiga hindari diri dari barang-barang terlarang terutama Narkoba dan HP.