HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Bea Cukai Parepare menghadiri acara pemusnahan barang bukti yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare pada Kamis 18 Juli 2024.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Parepare, Muhammad Daud M mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Mulai dari barang bukti tindak pidana umum, berupa minuman keras dan narkotika hingga barang bukti tindak pidana khusus, yakni barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT).
Daud mengatakan kehadiran Bea Cukai Parepare dalam kegiatan tersebut merupakan perwujudan sinergi instansinya bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan institusi lainnya.
BACA JUGA:Hari Kesehatan Anak Nasional, Dukung PIN, RSUD Sekayu Berikan Edukasi Pentingnya Imunisasi
BACA JUGA:Pj Sekda Edward Candra Hadiri Pengukuhan DPD Asosiasi Keselamatan- Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Hal ini mendukung Bea Cukai Parepare dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Hadirnya Bea Cukai Parepare pada kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi di bidang penegakan hukum,” ujar Daud. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.