Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.
BACA JUGA:5 Ayat Al-Qur'an yang Ungkap Rahasia Kehidupan Setelah Kematian
BACA JUGA:2 Doa Pendek dari Al-Quran: Rahasia Menggapai Kelancaran Hidup dan Ketenangan Hati
“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,”jelas Kasat.
Oleh karena itu, pasal yang dikenakan bagi tersangka pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00.
Dari pengakuan tersangka dirinya telah menikah dengan korban sudah dikaruniai 3 orang anak.
Dua perempuan dan satu laki-laki yang berumur 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan. (*)