Para tersangka, sebagaimana disampaikan pada rilis Polda Sumsel kasus dugaan korupsi dengan 4 tersangka tersebut sebelumnya ditangani Penyidik Unit 3 Subdit III Tipikor Dirreskrimsus Polda Sumsel.
BACA JUGA:Inilah Skuad Sementara SFC untuk Musim Kompetisi Liga 2 2024-2025
Penyidik melimpahkan 4 tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jaringan gas Kota Palembang tahun 2013 senilai Rp22,5 miliar ini merupakan pelimpahan tahap dua.
"Sesuai petunjuk jaksa, kami melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan terhadap 4 orang tersangka dan barang bukti," kata Kasubdit 3 Tipikor melalui Panit 1 Iptu Ryan Riantoro, Rabu 7 Agustus 2024.
Dia menjelaskan pada pekan lalu, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara 4 tersangka setelah dinyatakan lengkap atau P-21 dari pihak Kejaksaan.
Dalam pengusutan perkara ini, kata dia, penyidik menetapkan 4 orang tersangka yang merupakan mantan direksi BUMD Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.
Adapun dasar dilakukannya penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/57/XI/2023/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 1 November 2023 lalu.
Dilakukan penyidikan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan penyambungan jaringan dan instalasi pipa gas bumi Kota Palembang.
Pekerjaan itu dilakukan oleh PT SP2J dengan anggaran bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2018 melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp22,5 miliar.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Diantaranya berupa mark-up (kemahalan harga) dalam pengadaan material pipa serta pemotongan upah pekerjaan.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi yang terdiri dari komisaris, pelaksana swakelola, supplier pipa dan pihak Pemkot Palembang termasuk juga mantan Wali Kota Palembang H Harnojoyo.
Juga dilakukan penyitaan terhadap 83 barang bukti berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan hingga uang tunai. (*)