"Jadi dari dialog itu, Dewi hanya menyatakan, 'enggak apa-apa saya sabar kok, untuk mengikuti prosesi ini'," sambungnya.
BACA JUGA:Terlalu Banyak Ngopi? Hati-hati 5 Bahaya Ini Mengintai Kesehatanmu!
BACA JUGA:5 Makanan Sehari-hari yang Diam-diam Tingkatkan Risiko Kanker
Dia menuturkan, maksud kliennya saat itu adalah tak masalah apabila proses persidangan agak sedikit panjang.
Namun, pernyataan itu diduga disalahartikan oleh pihak majelis hakim dalam persidangan tersebut.
"Ini yang disalahkan artikan pihak PA khususnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, langsung mengambil kesimpulan dan keputusan bahwa penggugat telah mencabut gugatan," kata Minola.
Dia lantas menegaskan bahwa pihaknya tak pernah mengajukan pencabutan gugatan.
"Ini yang sebenarnya tak seperti itu, itu harus dinyatakan dengan tegas oleh penggugat itu sendiri atau kuasanya dengan kuasanya dengan memasukan permohonan pencabutan gugatan. Jadi, tidak ada pencabutan gugatan," ucapnya.
Sebelumnya, Tengku Dewi dan Andrew Andika menikah pada 8 April 2017. Dari pernikahan itu, mereka telah dikaruniai dua anak. Namun, rumah tangga Andrew Andika diwarnai isu perselingkuhan, sehingga Tengku Dewi memilih untuk menggugat cerai sang suami.(*) Artikel ini telah tayang di JPNN.