LALAN, Harianmuba.bacakoran.co - Akhir-akhir ini warga desa dalam wilayah Kecamatan Lalan resah dengan adanya aksi pencurian sepeda motor yang ada diwilayah mereka.
Menanggapi hal itu Team Elang Kelabu Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku pencurian berinisial DA (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.SI, MH, mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Skor PPH Konsumsi Masyarakat Sumsel 94,2 Persen
Lokasinya di depan rumah korban, Yulis Fanderwan, warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Muba.
"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut," kata Kapolsek Ipda Zulkarnain, Jumat (8/12/2023).
Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.
Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial olx.
"Kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.
BACA JUGA:Amankan 2 Orang Pencuri Kabel
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (deo)