Kombes Pol Harryo mengatakan, saat itu saksi tidak bisa membantu bahkan dikejar Antoni namun saksi berhasil menyelamatkan diri bersembunyi disekitar TKP.
Merasa sudah aman, saksi kembali ke TKP lalu membawa korban yang sudah bersimbah darah ke RS Siloam.
"Namun, setiba di RS Siloam korban sudah dinyatakan meninggal dunia," ujarnya.
BACA JUGA:Yuk Jangan Lewatkan, Lyodra Siap Meriahkan Pemanasan Audisi Indonesian Idol XIII
BACA JUGA:Ingin Aman, Pakai Galon Polikarbonat
Untuk motifnya, sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, atas rasa ketidaksenangan yang menimbulkan peristiwa pidana.
"Seharusnya korban ini adalah pelaku pemalakan namun karena emosi, kedua Korban yang dipalak ini emosi dan melakukan pengeroyokan terhadap korban yang memalak hingga meninggal dunia," ungkapnya.
Pelaku Dijerat Pasal Pengeroyokan
Masih kata Kombes Pol Harryo menyatakan, atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Untuk barang bukti (BB) yang sudah diamankan berupa satu helai baju warna hitam yang digunakan oleh korban, 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, tombak masih dalam pencarian," tutupnya.
Sementara itu, Riki mengaku jika korban meminta uang untuk jaga malam dan parkir.
"Jika tidak memberi akan dihajar, dan ini pertama kalinya korban meminta uang tersebut," terangnya. (*)