Oknum Mantan Pejabat Kecamatan Ini, Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan, Dena Rp 1 Miliar

Minggu 01 Sep 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH jatuhkan hukuman pada oknum Camat Nibung dan Office Boy (OB).  

Masing-masing terdakwa diganjar hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 Miliar  subsider satu bulan penjara.

Surat putusan dibacakan Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH didampingi hakim anggota Ferri Irawan, SH Amir Rizki Apriadi, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH.

BACA JUGA:Astaga, 2 Pelajar SMP Panjat Tiang SUTET

BACA JUGA:4 TPS Khusus di Lapas Didirikan Oleh KPU Banyuasin

Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bukhori, SH dan Apdian SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.   

Oknum Camat Nibung yakni Beri Septra Karno dan Joni Saputra (42) seorang Office Boy (OB) sama-sama asal Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Putusan dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidi, SH. 

Sebelumnya JPU menuntut oknum camat dengan hukuman 8 tahun penjara dan OB dituntut 7 tahun penjara. 

Keduanya dihukum penjara dan denda karena terbukti menyimpan Narkoba jenis sabu berat brutto 0,21 gram. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Sabtu  31 Agustus  2024 JPU Zubaidi, SH menyatakan bahwa terdakwa Beri Septra Karno dan Joni Saputra terbukti secara sah dan bersalah masing-masing melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA JUGA:Tunjukan Kepedulian Bantu Pengendara Mogok Ditengah Perjalanan, Anggota Polsek Babat Toman

BACA JUGA:Tingkatkan Sinergi Keamanan dan Pembangunan

Pertimbangan Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa Beri Septa merupakan oknum camat dan statusnya ASN.

Kategori :