Oknum Mantan Pejabat Kecamatan Ini, Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan, Dena Rp 1 Miliar

Minggu 01 Sep 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 355/ NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 dengan pemeriksa (1) Yayan Prayoga, S.Si., Apt.,M.T. (2) Niryasti, S.Si., M.Si (3) Made Ayu Shinta M.A.Md,SE .

Barang Bukti satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapatn satu bungkus plastik bening berisi satu plastik bening berisi Kristal-kristal Putih dengan berat netto keseluruhan 0,080 gram, ( Sisa Lab. Berat netto 0,068  selanjutnya dalam berita acara disebut  BB 603/2024/NNF.

Kesimpulan BB 603/2024/NNF seperti tersebut positif Metamfetamina  yang terdaftar sebagai golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Kategori :