Hal yang meringankan terdakwa jujur sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya Dr.A Bukhori, SH MH nyatakan terima, sedangkan JPU nyatakan pikir-pikir.
Kedua terdakwa masuk bui setelah digerebek Rabu 31 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 WIB di Kantor Camat Nibung Kelurahan Karya Makmur Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.
Mulanya, Rabu 31 Januari 2024 saksi Willy Jondrari N dan saksi Marhen Saputra Anggota Satres Narkoba Polres Muratara dapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa Narkotika jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Desa Karya Makmur, Kecamatan Nibung pakai Sepeda Motor Honda Mega Pro warna hitam tanpa nopol.
BACA JUGA:Lagi Mancing, Lihat Seorang Terseret Arus Sungai, Tapi Ikut Tenggelam Terseret Arus Sungai Musi
BACA JUGA:Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir dan Ketua Ranting Bhayangkari Berikan Santunan
Willy Jondrari N dan Marhen Saputra lalu melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Desa Karya Makmur.
Akhirnya mereka menemukan target yang dimaksud kemudian membuntuti motor tersebut.
Ternyata motor itu masuk ke halaman Kantor Camat Nibung.
Lalu Willy Jondrari N dan Marhen Saputra mengamank
Saat diinterogasi Joni Saputra Junan membenarkan dia beli Shabu atas perintah dari terdakwa Beri Septra Karno, dan Shabu tersebut telah diserahkannya kepada terdakwa Beri Septra Karno.
Kedua saksi langsung melakukan penggerebekan di ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno dan Polisi mendapati Beri Septra Karno sedang mengkonsumsi Shabu di dalam kamar mandi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti berupa satu paket plastic klip bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat brutto 0,21 gram, 1 satu buah Alat Hisap Shabu (Bong), satu buah pirek kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak sikat gigi bertuliskan ”Formula” di atas bak mandi ruang kerja terdakwa Beri Septra Karno
Atas penemuan barang bukti tersebut selanjutnya saya dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa Joni Saputra sudah lebih kurang tujuh kali diperintahkan oleh terdakwa Beri Septra Karno dengan cara Beri Septra Karno memberi uang kepada terdakwa terdakwa Joni Saputra sebesar Rp 200 ribu setiap terdakwa Joni Saputra membeli shabu-shabu kepada Feri (DPO).