HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menerapkan restorative justise (RJ).
Penerapan RJ ini dilakukan dalam perkara yang menjerat mantan petugas jalan Tol Terpeka bernama Putra Medikantara, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga korbannya mengalami luka-luka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Pidum, Jodhi Atma Echi SH menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka terjadi pada 11 April 2024 lalu.
Kejadiannya di Jalan Tol Terpeka KM 306 Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Lakukan Verifikasi Adminitrasi untuk 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Ini Hasilnya
BACA JUGA:Jika Jembatan P6 Lalan Tidak Dibangun, Pemkab Muba Berikan Ancaman Tegas Ini ke Perusahaan Batu Bara
Saat itu, tersangka yang merupakan petugas tol mengemudikan mobil Toyota Hilux BE-9252-YC sedang berpatroli bersama temannya.
Dia mendapati informasi kalau ada kendaraan yang mengalami kendala mesin di depan SPBU Rest Area Km 311.
Dimana lokasi SPBU tersebut berada di arah berlawanan dari posisi tersangka.
Sehingga, tersangka memutar balik mobil yang dikendarainya ke arah Jalan Tol Lampung-Palembang, tidak pada tempatnya.
“Akibat kelalaiannya tersebut, menyebabkan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL yang dikemudikan oleh korban M Rasyid bersama keluarganya dengan tujuan Kayuagung, menabrak mobil yang dikemudikan tersangka,” terang dia.
Atas terjadinya tabrakan itu, mengakibatkan korban M Rasid mengalami luka memar.
Kemudian korban Wahyu Harlin Pratiwi patah tulang di bagian tangan sebelah kanan, serta korban Dwi Marissa Putri mengalami luka berat di bagian tengkorak kepala.
“Akibat kejadian tersebut, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai petugas tol.
Hal ini menimbulkan rasa iba dari pihak korban, yang berbesar hati memaafkan kelalaian tersangka,” tandas dia.