Atas hal tersebut, Kejari OKI pada tanggal 12 Agustus 2024, menginisiasi dilakukannya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice.
Dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
“Tindak pidana itu hanya diancam dengan hukuman penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Juga telah ada perdamaian antara kedua pihak dan respons positif dari masyarakat terhadap restorative justice yang telah dilaksanakan,” tuturnya.
Kejari OKI melalui Kejati Sumsel melakukan pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Putra Medikantara ke Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
“Dan pada 28 Agustus 2024, pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Maka itu hari ini kita tindaklanjuti,” tegas dia.
“Hari ini bertempat di Rumah Restorative Justice Kejari OKI, kita menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka agar bisa kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tambahnya. (*)