BACA JUGA:Kebakaran 4 Hektare Lahan Gambut di Ogan Ilir, Petugas Terus Berjibaku
Disinggung mengenai terapi yang akan diberikan, pihaknya akan memberikan terapi komunitas, berupa bimbingan fisik, mental, sosial.
"Tentunya yang paling penting bimbingan spiritual agar anak paham betul tentang nilai-nilai kemanusiaan," jelas Darwin.
Selama berada di PSRABH, ketiga orang tersebut menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku.
Diantaranya salat lima waktu, mengaji dan kegiatan-kegiatan spiritual lainnya serta mendapatkan hak seperti makan tiga kali sehari, minum, kebutuhan mandi cuci kakus dan lain-lain.
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harry Sugihhartono mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan Dinas Sosial untuk memastikan tanggung jawab mereka.
"Otak pembunuhan terancam 15 tahun penjara sedangkan 3 pelaku lainnya akan diserahkan ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ogan Ilir dengan waktu yang belum ditentukan," ujar Harryo.
Diketahui, 4 pelaku di bawah umur dengan inisial IS, NSA, MZF, dan ASA.
Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP swasta di Palembang 13 tahun berinisial AA, yang mayatnya ditemukan di area pemakaman Talang Kerikil Palembang.
BACA JUGA:Waduh, 48 Fire Spot Karhutla Terus Meningkat di OKI
BACA JUGA:Kemarau, Cuaca Panas Ternyata Pedagang di Sanga Desa Ini Mendapatkan Berkah
Menurut Harryo, korban dan salah satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan berinisial IS, baru mengenal korban selama 2 minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.
"Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, di mana saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurna di kawasan Kuburan Cina," paparnya.
Di sana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.
"Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi," lanjutnya.
Haryo menerangkan, korban sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir (TKP kedua) agar tidak diketahui oleh orang lain.