HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Perumda Pasar Palembang Jaya melaporkan 12 orang pedagang Pasar 16 Ilir atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan menguasai lahan gedung.
Sebanyak 12 pedagang Pasar 16 Ilir Palembang dilaporkan Harris Munandar Ilham bersama Kuasa Hukum Suharyono SH ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Jumat, 13 September 2024.
Dalam laporannya, para pedagang Pasar 16 Ilir Palembang itu sejak 3 Januari 2016 lalu hingga saat ini menguasai lahan milik Perumda Pasar Palembang Jaya.
"Para pedagang yang dilaporkan ini tidak mau meninggalkan Pasar 16 Ilir sejak masa berlaku SHM SRS mereka habis sejak 3 Januari 2016 lalu dan menyebabkan revitalisasi pembangunan Pasar 16 Ilir menjadi terhambat," ungkap Harris.
BACA JUGA:Personil Gabungan Polres Muba Berikan Bantuan, Peduli Penderita Stunting
BACA JUGA:Polres Muba Kembali Bekuk Pengedar Narkoba, Segini Barang Bukti Diamankan
Hal serupa disampaikan Suharyono SH, sejumlah pedagang yang dilaporkan memiliki, menguasai, menempati, bidang tanah tanpa hak atau tanpa izin dari pemegang haknya yang sah atau kuasanya.
"Sementara ini ada 12 pedagang yang kita laporkan, namun nanti akan kita kembangkan lagi," ujar dia.
Suharyono menambahkan, pihak Perumda Pasar Palembang Jaya sudah berkali-kali memberikan pengumuman dan imbauan untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut.
Sementara, Prengki Adiatmo SH selaku kuasa hukum pedagang yang tergabung dalam P3SRS Gedung Pasar 16 Ilir, tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan Oleh Perumda Pasar Palembang Jaya.
BACA JUGA:Healing Akhir Pekan dengan Memancing di Spot-spot Gacor Musi Banyuasin
BACA JUGA:Manfaat Stroberi untuk Anak Kecil: Buah Segar yang Kaya Nutrisi untuk Tumbuh Kembang
"Silakan mereka melakukan upaya hukum, namun kami sangat menyayangkan saja. Dan yang dilaporkan ini sesuatu yang lebih kental kepada ke perdatanya," ungkap Prengki.
Apa yang diklaim dari pihak Perumda Pasar Palembang bahwa SHM-SRS itu hapus diyakini para pemilik SHM-SRS justru masih berlaku.
"Dalam pandangan hukumnya bahwa terkait SHM-SRS yang dimiliki pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir itu tak memiliki masa berlakunya. Hal itu dapat merujuk pada Pasal 52 ayat (1) PP Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menjabarkan terkait tentang masa berlaku SHM-SRS yang salah satunya adalah berita acara penghapusan," beber dia.