BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia

Jumat 20 Sep 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

BACA JUGA:Sinergitas Pemprov Sumsel Bersama BNNP Sumsel Akan Berantas Narkoba

Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan 

“Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci. 

Sugiri menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA. Kemudian, pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh. 

“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.

Kategori :