HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU, Asean Eng, memimpin apel pagi di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyuasin, Senin 29 Septmber 2024.
Dalam apel yang berlangsung tertib dan lancar tersebut, Erwin menyampaikan tiga poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Setda Banyuasin.
“Alhamdulillah, pelaksanaan apel pagi ini berjalan dengan baik seperti yang kita harapkan,” ujar Erwin Ibrahim dalam sambutannya.
Ia kemudian menekankan pentingnya disiplin serta kepatuhan terhadap aturan, seraya menyampaikan tiga poin utama terkait dengan pelaksanaan tugas ASN dan tenaga honorer di tahun 2024.
BACA JUGA:Anggota Propam Polres Banyuasin dan Polsek Jajaran Tes Urine Mendadak, Hasilnya?
BACA JUGA:Puyang Orang Sekayu, Legenda Leluhur yang Menyatu dengan Tanah Musi Banyuasin
Poin pertama yang disampaikan oleh Erwin adalah terkait dengan penyesuaian pakaian dinas ASN sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, terdapat perubahan yang harus diimplementasikan oleh seluruh ASN terkait penggunaan pakaian dinas selama bertugas.
"Sehubungan dengan terbitnya Permendagri No. 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN, maka kita semua harus melakukan penyesuaian sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Erwin.
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ASN mengikuti peraturan terbaru dan tetap berpenampilan sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Erwin juga mengingatkan tentang pentingnya percepatan realisasi kegiatan, terutama dengan berakhirnya triwulan ketiga tahun 2024.
BACA JUGA:Tim Disdikbud Sudah Verifikasi Sarana Prasarana 41 SD di Banyuasin III
BACA JUGA:Masakan Serba Ikan dengan Cita Rasa, TP PKK Banyuasin Raih Juara III Menu Keluarga
Ia menegaskan bahwa setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pengelola kegiatan harus segera mempercepat pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.