KORANHARIANMUBA.COM – Ratusan warga Sekayu menjadi korban penipuan melalui situs CLSK yang mengklaim sebagai platform penghasil uang.
Banyak dari mereka tergiur dengan janji keuntungan besar dan cepat, sehingga mereka menginvestasikan uang dalam jumlah signifikan.
Menurut pengakuan salah satu korban, RD (32) warga Sekayu, dihubungi KORANHARIANMUBA.COM, Rabu 09 Oktober 2024, ia terdaftar di situs tersebut setelah melihat iklan di media sosial yang menawarkan imbal hasil tinggi.
“Awalnya saya pikir ini kesempatan baik, tapi setelah beberapa bulan, semua uang saya lenyap,” katanya.
BACA JUGA:DPRD Banyuasin Siap Bekerja: Arpani Dilantik, Ketua DPRD Segera Ditetapkan
BACA JUGA:KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rumah Tahanan untuk Cegah Praktik Korupsi
Senada dikatakan SY, warga Sekayu, dirinya ikut dalam CLSK itu tergiur dengan keuntungan yang besar.
"Saya waktu itu memberikan modal membeli satu unit mesin dengan setor uang sebesar Rp 680.000, kemudian dalam jangka lima hari dijanjikan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 1.428.000, tapi nyatanya ditunggu tidak pernah ada," tukasnya
Sementara itu, pihak pengelola situs CLSK belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Warga yang merasa dirugikan disarankan untuk melapor ke pihak berwajib agar tindakan tegas dapat diambil.
Saat ini, semakin banyak orang yang terjebak dalam penipuan investasi berkedok skema Ponzi, salah satunya adalah CLSK (Cleanspark). Sayangnya, aplikasi Cleanspark ini terbukti scam saat ini.
Banyak promosi CLSK ditemukan di berbagai grup Facebook, termasuk wilayah Kalimantan Barat, yang menunjukkan antusiasme para anggotanya. Grup ini menjanjikan kesuksesan bagi siapa saja, tanpa memandang latar belakang.
Namun, grup ini juga memiliki aturan ketat, seperti larangan menyebarkan “energi negatif” dan kewajiban anggota untuk tetap berada dalam grup.
Anggota yang keluar dianggap otomatis mengundurkan diri dari pekerjaan mereka dan bahkan bisa dikenai sanksi hukum. Aturan-aturan ini terdengar berlebihan dan mencurigakan.
Banyak promosi aplikasi Cleanspark yang mengklaim bahwa bisnis ini aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, klaim ini lebih kepada “pengawasan” bukan dalam artian legalitas, tetapi lebih sebagai tanda bahwa OJK sedang memantau aktivitas mereka karena adanya dugaan penipuan. (*)