Dugaan Korupsi Batu Bara Dilimpahkan ke Kejari Lahat

Senin 14 Oct 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

Proses pembebasan lahan tersebut dilakukan oleh Gusnadi, yang bertindak atas nama PT Bara Centra Sejahtera, salah satu perusahaan afiliasi PT ABS, serta oleh Endre Saifoel secara pribadi. 

BACA JUGA:Pemkot Palembang Luncurkan Program Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan Pajak Daerah

BACA JUGA:Wow, Jembatan Ampera Dimaraikan Para Tiktoker, Cari Cuan dengan Live Tengah Malam

Perbuatan ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Para tersangka ini sengaja melanggar batas wilayah izin tambang mereka, yang akhirnya menyebabkan kerugian besar pada negara. Mereka bekerja sama untuk menjalankan operasi tambang di area milik PT Bukit Asam tanpa izin yang sah,” ujar Umaryadi. 

Kasus ini tidak hanya melibatkan pihak swasta, namun juga tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat. 

Misri, yang menjabat sebagai Kepala Distamben Lahat pada periode 2010-2015, bersama dengan Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti, diduga terlibat dalam tindak pidana ini dengan melakukan pembiaran atas kegiatan tambang ilegal tersebut. 

Ketiganya bertanggung jawab atas pengawasan tambang di wilayah Lahat, namun gagal menjalankan tugas mereka, bahkan diduga secara sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi. 

"Ketiga oknum ASN tersebut tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi mereka dalam pengawasan pertambangan. Mereka membiarkan pelanggaran ini berlangsung dalam periode tahun 2011-2013, di mana seharusnya mereka berperan aktif sebagai pengawas," jelas Umaryadi. 

Setelah penyerahan tersangka kepada Kejari Lahat, lima dari enam tersangka laki-laki, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, Budiman, Misri, dan Saifullah Aprianto, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. 

Sementara itu, satu tersangka perempuan, Lepy Desmianti, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan di Jalan Merdeka, Palembang.

Pada saat proses pelimpahan tahap II berlangsung, keenam tersangka terlihat mengenakan rompi khusus tahanan dengan tangan terborgol.  

Meski mendapat sorotan tajam dari media, mereka memilih bungkam dan menutupi wajah dari kamera. 

Tersangka tidak memberikan tanggapan apapun ketika ditanya apakah akan mengungkapkan fakta lebih lanjut dalam persidangan. 

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka cukup terencana. PT ABS, melalui Gusnadi dan Endre Saifoel, secara sengaja melakukan pembebasan lahan tanpa izin yang sah di wilayah yang sebenarnya merupakan bagian dari IUP OP PT Bukit Asam. 

BACA JUGA:Ibu dan Dua Anak Dituntut 1 Bulan Penjara Setelah Cubit Polisi Karena Utang

Kategori :